Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2020

Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah


Ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 158
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6533

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan akses pendanaan pasar modal bagi calon emiten maupun emiten yang memenuhi kriteria emiten dengan aset skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah yang disesuaikan dengan kondisi emiten atau perusahaan publik, perlu diberikan relaksasi atas kewajiban emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif berupa kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi emiten atau perusahaan publik yang memenuhi kriteria emiten dengan aset skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah;

  2. bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif, saat ini berlaku sama tanpa membedakan kemampuan dan kondisi emiten atau perusahaan publik;

  3. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola bagi emiten dengan aset skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah belum sesuai dengan kebutuhan pasar sehingga perlu penyesuaian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan


Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di Supplier


Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Subang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat