Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2025

Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur


Ditetapkan: 6 Mei 2025
Berlaku: 6 Mei 2025
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji


Koordinasi Penataan Ruang Daerah


Akreditasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan


Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial