Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023

Pelayanan Pemakaman Umum


Ditetapkan: 12 Juni 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan pemakaman umum, perlu didukung dengan pembuatan kebijakan dalam bentuk produk hukum daerah yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa tam.an pemakaman umum merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat dengan tetap memperhatikan keyakinan agamanya masing-masing.

  3. bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman yang bersih, jujur dan melayani.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Pemakaman Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Dharma Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib


Peta Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional