Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pendidikan


Ditetapkan: 7 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan secara berkesinambungan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan guna membentuk generasi unggul dan berprestasi, perlu adanya pengaturan dan dukungan dari semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pendidikan di Daerah.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangan Daerah untuk mendorong terciptanya sumber daya manusia berdaya saing, demokratis dan bertanggung jawab.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian


Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2025


Pengawasan Mutu Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib