![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pendidikan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan secara berkesinambungan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan guna membentuk generasi unggul dan berprestasi, perlu adanya pengaturan dan dukungan dari semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pendidikan di Daerah.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangan Daerah untuk mendorong terciptanya sumber daya manusia berdaya saing, demokratis dan bertanggung jawab.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Instansi Pemerintah
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 100/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Bedah Mikro dan Onkoplasti Rekonstruksi Ekstremitas Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman