Penyelenggaraan Pendidikan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan secara berkesinambungan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan guna membentuk generasi unggul dan berprestasi, perlu adanya pengaturan dan dukungan dari semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pendidikan di Daerah.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangan Daerah untuk mendorong terciptanya sumber daya manusia berdaya saing, demokratis dan bertanggung jawab.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024
Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2025
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 86 Tahun 2024
Pengawasan Mutu Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/1/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib