Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, perlu penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan di Provinsi Kalimantan Utara.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan Kesehatan Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/12/PADG/2021
Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020
Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja