Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan


Ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa objek retribusi dan tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

  2. bahwa dalam rangka penguatan hukum untuk menunjang pencapaian PAD di Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelatihan Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang


Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah


Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim pada Sektor Pertanian


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal