Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018

Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores


Ditetapkan: 5 April 2018
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan, dan Pariwisata Labuan Bajo langkah terkoordinasi, terpadu;

  2. bahwa untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, diperlukan pengaturan secara khusus, guna menyatukan pelaksanaan kewenangan pengelolaan kawasan tersebut melalui pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah


Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi


Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia