Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010

Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2010
Jenis:
Lembaran Negara Tahun Nomor 156
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5181
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan keberhasilan pengendalian moneter diperlukan data dan informasi mengenai kewajiban finansial penduduk terhadap bukan penduduk, khususnya utang luar negeri;

  2. bahwa kualitas data dan informasi yang berasal dari pelaporan utang luar negeri oleh penduduk perlu lebih ditingkatkan dalam rangka mendukung penyusunan statistik utang luar negeri, statistik neraca pembayaran, pengelolaan cadangan devisa, dan perumusan kebijakan moneter;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang kewajiban pelaporan utang luar negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Salatiga


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik secara Bertahap