Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
Jenis:
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam upaya meningkatkan keberhasilan pengendalian moneter diperlukan data dan informasi mengenai kewajiban finansial penduduk terhadap bukan penduduk, khususnya utang luar negeri;
bahwa kualitas data dan informasi yang berasal dari pelaporan utang luar negeri oleh penduduk perlu lebih ditingkatkan dalam rangka mendukung penyusunan statistik utang luar negeri, statistik neraca pembayaran, pengelolaan cadangan devisa, dan perumusan kebijakan moneter;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang kewajiban pelaporan utang luar negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2024
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.06/2016
Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Perubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia