Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kepariwisataan


Ditetapkan: 7 Juni 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung terwujudnya kepariwisataan Belitung Timur yang berkelanjutan dan berdaya saing dunia sebagai penggerak perekonomian lokal, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

  2. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan Kabupaten Belitung Timur yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kekayaan alam, peninggalan sejarah, seni, karakteristik daerah dan kelestarian alam yang dimiliki daerah merupakan sumber daya dan modal dasar pembangunan kepariwisataan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik


Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama