Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2018
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 232
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6270
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013
    Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dan mengoptimalkan pengelolaan aset dana jaminan sosial melalui penambahan, pengembangan, dan/atau perubahan instrumen investasi sesuai kebutuhan perlu menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan sosial Kesehatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat


Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pertanian


Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah