Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 9) Menjadi Undang-Undang


Disahkan pada tanggal 23 September 1964
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 96
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembentukan Daerah Tingkat II Tapanuli Utara berdasarkan Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956, Lembaran- Negara tahun 1956 No. 58, perlu ditinjau kembali;

  2. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh, sebagian dari wilayah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru yaitu Daerah Tingkat II Dairi yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri;

  3. bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

  4. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu perlu ditetapkan-menjadi Undang-Undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016


Batas Daerah antara Kabupaten Manokwari Selatan dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat