Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2017

Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1003

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu disusun dan ditetapkan program kerja dan rencana aksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang komprehensif dan akuntabel;

  2. bahwa untuk menyusun dan menetapkan program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu dilakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan program kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim)


Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman


Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023