
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu disusun dan ditetapkan program kerja dan rencana aksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang komprehensif dan akuntabel;
bahwa untuk menyusun dan menetapkan program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu dilakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan program kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 359 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1373/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Sekadau Tahun 2023