Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu disusun dan ditetapkan program kerja dan rencana aksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang komprehensif dan akuntabel;
bahwa untuk menyusun dan menetapkan program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu dilakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan program kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Garmen
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi