Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sistem irigasi merupakan salah satu perwujudan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, objek kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memenuhi pelayanan air yang ditujukan untuk mewujudkan pemberdayaan serta kesejahteraan masyarakat petani, sehingga perlu dijaga keberlanjutannya.
bahwa Pemerintah Daerah berwenang mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada Daerah irigasi.
bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat