Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022

Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi


Ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sistem irigasi merupakan salah satu perwujudan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, objek kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memenuhi pelayanan air yang ditujukan untuk mewujudkan pemberdayaan serta kesejahteraan masyarakat petani, sehingga perlu dijaga keberlanjutannya.

  2. bahwa Pemerintah Daerah berwenang mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada Daerah irigasi.

  3. bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum


Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera


Penyelenggaraan Teknologi Finansial


Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian