![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2022
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Bumi Agro Lampung Sejahtera (Perseroan Daerah)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019
Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2018
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan