Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 28 September 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017
    Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2018
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah diharapkan mampu memperkuat perannya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah dan mengembangkan kehidupan demokrasi.

  2. bahwa untuk dapat meningkatkan kinerja dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta perlu diberikan hak administratif dan keuangan yang memadai, rasional, wajar, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

  3. bahwa dengan dinamika situasi dan kebutuhan hukum yang ada, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Onkologi Ginekologi


Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan


Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri