Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017

Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat


Ditetapkan: 29 Mei 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tata nilai budaya luhur yang perlu dipelajari, diajarkan, dipertahankan, dan ditegakkan sebagai landasan untuk mewujudkan kehidupan teratur dan tenteram.

  2. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  3. bahwa dalam rangka mewujudkan terselenggaranya ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu disusun peraturan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Standar Program Fellowship Bedah Rekonstruksi Uretra Pria Dokter Spesialis Urologi


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik