Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019


Ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2021
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (7), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat


Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan


Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta


Petunjuk Administrasi Sistem Laporan Pada Kegiatan Pemilihan Umum