Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1984

Sidang-Sidang dengan Hakim Tunggal


Ditetapkan: 14 Maret 1984
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Menghubungi penggarisan oleh para HA WASDA dalam RAKERDA yang diadakan oleh Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tinggi-Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia pada permulaan bulan Februari 1984 yang lalu mengenai pemeriksaan perkara-perkara pidana dengan Hakim Tunggal, yakni bahwa sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung-RI mengenai kriteria pemberian izin sidang dengan Hakim Tunggal, bagi perkara-perkara yang bukan perkara dengan acara pemeriksaan biasa, perkara tindak pidana ekonomi, perkara tindak pidana subversi dan perkara yang menarik perhatian masyarakat masih dibenarkan untuk disidangkan dengan hakim Tunggal meskipun izin untuk itu belum ada dari Mahkamah Agung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah


Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity


Operasionalisasi Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Badan Informasi Geospasial


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau