
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1984
Sidang-Sidang dengan Hakim Tunggal
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Menghubungi penggarisan oleh para HA WASDA dalam RAKERDA yang diadakan oleh Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tinggi-Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia pada permulaan bulan Februari 1984 yang lalu mengenai pemeriksaan perkara-perkara pidana dengan Hakim Tunggal, yakni bahwa sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung-RI mengenai kriteria pemberian izin sidang dengan Hakim Tunggal, bagi perkara-perkara yang bukan perkara dengan acara pemeriksaan biasa, perkara tindak pidana ekonomi, perkara tindak pidana subversi dan perkara yang menarik perhatian masyarakat masih dibenarkan untuk disidangkan dengan hakim Tunggal meskipun izin untuk itu belum ada dari Mahkamah Agung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 155/KMA/SK/IX/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan untuk Memberikan Izin Perjalanan Ke Luar Negeri bagi Hakim dan Pejabat atau Pegawai Mahkamah Agung di Pusat Maupun di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018
Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2020
Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan