Sidang-Sidang dengan Hakim Tunggal
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Menghubungi penggarisan oleh para HA WASDA dalam RAKERDA yang diadakan oleh Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tinggi-Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia pada permulaan bulan Februari 1984 yang lalu mengenai pemeriksaan perkara-perkara pidana dengan Hakim Tunggal, yakni bahwa sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung-RI mengenai kriteria pemberian izin sidang dengan Hakim Tunggal, bagi perkara-perkara yang bukan perkara dengan acara pemeriksaan biasa, perkara tindak pidana ekonomi, perkara tindak pidana subversi dan perkara yang menarik perhatian masyarakat masih dibenarkan untuk disidangkan dengan hakim Tunggal meskipun izin untuk itu belum ada dari Mahkamah Agung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2024
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020
Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2017
Operasionalisasi Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau