Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2021

Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari


Status: Diubah
Ditetapkan: 29 Januari 2021
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 53 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari
  2. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 55 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari
  3. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa agar terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Nagari, perlu menetapkan Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintahan Nagari.

  2. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang tercantum dalam kegiatan Pemerintahan Nagari, perlu disusun Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintahan Nagari.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis


Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus