Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 52 Tahun 2022

Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan: 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hepatitis B


Statuta Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu