Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak dan Daerah Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa besaran tarif Retribusi tempat khusus parkir tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi tempat khusus parkir.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, penyesuaian tarif dapat ditinjau kembali setiap tahun dengan Peraturan Bupati.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/177/2024
Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2022
Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021
Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean