Penyelenggaraan Pesantren
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pesantren merupakan salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia berlandaskan kepada semangat cita-cita kehidupan pendidikan wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah membantu penyelenggaraan Pesantren melalui kewenangannya dan perundang-undangan, maka penyelenggaraan pesantren menjadi bagian dari urusan Pemerintah Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur
Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.7618/XI/2023
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Pengelolaan Kelompok Keluarga Berencana Pria
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat