Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2020

Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 815

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah diperlukan penerapan manajemen risiko guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;

  2. bahwa perkembangan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan efisien, efektif, ekonomis, akuntabilitas pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu menerapkan manajemen risiko terintegrasi dalam setiap pengambilan keputusan, penyusunan, serta pelaksanaan program dan kegiatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor


Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai atau Pejabat Lain


Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi