
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 46 Tahun 2019
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Jenis: Peraturan Bupati
Menimbang:
bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar serta dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam peraturan dan kebijakan teknis terkait dengan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 52 Tahun 2022
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Kerja Ulang dan Perawatan Sumur (Workover and Well Servicing)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2013
Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia