Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pemuda dan Olahraga
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sebagai dasar penetapan standar kompetensi jabatan bidang pemuda dan olahraga, perlu menyusun kompetensi teknis yang dimuat dalam kamus kompetensi teknis bidang pemuda dan olahraga.
bahwa kamus kompetensi teknis bidang pemuda dan olahraga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/423/M.SM.02.00/2023 tanggal 28 April 2023 perihal Persetujuan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pemuda dan Olahraga.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kamus kompetensi teknis ditetapkan oleh Menteri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pemuda dan Olahraga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016
Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4613/2021
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi pada Anak
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2014
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika