Pemanfaatan Alat Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Upaya Monitoring Online Pembayaran Pajak Daerah
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk peningkatan tata kelola transaksi pembayaran Pajak Daerah yang transparan dan memudahkan Wajib Pajak untuk membayar kewajibannya serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor Pajak Daerah perlu disediakan alat untuk merekam transaksi secara elektronik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Pemanfaatan Alat Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Upaya Monitoring Online Pembayaran Pajak Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019
Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 58 Tahun 2023
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2023
Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri