Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 300 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berpedoman pada standar nasional perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah.
bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah melalui akreditasi perpustakaan.
bahwa untuk melakukan akreditasi perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Tiga Lingkup Informatika dan Komputer
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.581/2023
Upah Minimum Kabupaten Bulungan Tahun 2024