Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 300 Tahun 2022

Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2022
Jenis: Keputusan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berpedoman pada standar nasional perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah.

  2. bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah melalui akreditasi perpustakaan.

  3. bahwa untuk melakukan akreditasi perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Subkelompok


Penindakan Huru-Hara


Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual