Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas


Status: Diubah
Ditetapkan: 9 April 2021
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021
    Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas
  2. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas
  3. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas
  4. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 36 Tahun 2022
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Semarang


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum


Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)