Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik {clean government and good governance), Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu aparatur negara harus mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab;
bahwa dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pejabat di lingkungannya dalam mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set), serta mempunyai komitmen untuk tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima gratifikasi, yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
bahwa salah satu usaha untuk menjamin terwujudnya pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya serta mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta bermental baik, dilakukan suatu kesanggupan untuk menaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dalam bentuk sumpah atau janji di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai dari pangkat tertinggi sampai dengan terendah, merupakan pejabat publik yang wajib diambil sumpah atau janji sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022
Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018
Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.852/2022
Upah Minimum Kabupaten Nunukan Tahun 2023