Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2011

Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 677

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik {clean government and good governance), Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu aparatur negara harus mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab;

  2. bahwa dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pejabat di lingkungannya dalam mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set), serta mempunyai komitmen untuk tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima gratifikasi, yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

  3. bahwa salah satu usaha untuk menjamin terwujudnya pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya serta mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta bermental baik, dilakukan suatu kesanggupan untuk menaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dalam bentuk sumpah atau janji di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

  4. bahwa seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai dari pangkat tertinggi sampai dengan terendah, merupakan pejabat publik yang wajib diambil sumpah atau janji sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung


Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)