Penambahan Nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perumda Air Minum Kabupaten Belitung Timur dapat diberikan penambahan nama yang diatur dengan Peraturan Bupati.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2023
Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019
Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020
Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional