![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 47 Tahun 2023
Penambahan Nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perumda Air Minum Kabupaten Belitung Timur dapat diberikan penambahan nama yang diatur dengan Peraturan Bupati.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 149/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Kedokteran Fetomaternal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2024
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020
Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek