Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2014

Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2014
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 971

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kerja sama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun lembaga nonpemerintah, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah/swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, diperlukan dalam rangka membangun kemitraan untuk kelancaran tugas-tugas Kepolisian;

  2. bahwa dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Panduan Penyusunan Nota Kesepahaman, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan dalam pen50isunan naskah kerja sama, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021


Penetapan Jenis Satuan Barang Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor


Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah)


Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama