Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2014

Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2014
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 971
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kerja sama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun lembaga nonpemerintah, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah/swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, diperlukan dalam rangka membangun kemitraan untuk kelancaran tugas-tugas Kepolisian;

  2. bahwa dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Panduan Penyusunan Nota Kesepahaman, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan dalam pen50isunan naskah kerja sama, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengamanan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Jabatan Fungsional Teknisi Siaran


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020


Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik