Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2024

Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi


Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jambi


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agama


Pokok-Pokok Perkoperasian


Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Pengelolaan Zakat


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri