Transaksi Derivatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung upaya Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan perbankan dan pasar keuangan yang sehat;
bahwa sistem devisa bebas yang diterapkan di Indonesia telah mempercepat perkembangan dan terintegrasinya pasar keuangan Indonesia dengan pasar keuangan global, termasuk kegiatan transaksi derivatifnya;
bahwa transaksi derivatif valuta asing margin trading yang mengandung unsur spekulatif dapat menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap pergerakan nilai tukar rupiah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian bank, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai transaksi derivatif oleh Bank dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M-IND/PER/12/2016
Nilai dan Budaya Kerja Kementerian Perindustrian
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016
Standar Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis