Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005

Transaksi Derivatif


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 13 September 2005
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 85

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung upaya Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan perbankan dan pasar keuangan yang sehat;

  2. bahwa sistem devisa bebas yang diterapkan di Indonesia telah mempercepat perkembangan dan terintegrasinya pasar keuangan Indonesia dengan pasar keuangan global, termasuk kegiatan transaksi derivatifnya;

  3. bahwa transaksi derivatif valuta asing margin trading yang mengandung unsur spekulatif dapat menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap pergerakan nilai tukar rupiah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian bank, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai transaksi derivatif oleh Bank dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung


Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil


Organisasi dan Tala Kerja Kementerian Perhubungan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib