Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Juni 2024
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2025
    Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pengawasan intern yang efektif dan efisien atas data dan/atau informasi berbasis elektronik melalui forensik digital dan analitika data, perlu penambahan unit kerja beserta perubahan tugas dan fungsi direktorat di lingkungan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  2. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, perlu dibentuk Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya.

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/395/M.KT.01/2024 tanggal 26 Maret 2024.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional