
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/PERMENTAN/KR.040/11/2016
Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ KR.040/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/ 2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;
bahwa dengan perkembangan lingkungan strategis, ilmu pengetahuan dan teknologi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ KR.040/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/ 2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017
Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun