
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 40/BI
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah menyebabkan perubahan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan di antaranya mengenai penguatan penanganan permasalahan bank melalui pengaturan pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
bahwa Bank Indonesia selaku otoritas di sektor keuangan turut menjaga stabilitas sistem keuangan salah satunya melalui penyediaan dana dalam rangka menjalankan fungsi lender of the last resort di antaranya melalui penyediaan dana pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank umum syariah yang mengalami kesulitan likuiditas.
bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah perlu diganti guna menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021
Pengesahan Agreement Recognizing the International Legal Personality of the Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur)
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.26 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013
Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji