Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004


Ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2004
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 163
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa peningkatan kegiatan masyarakat dalam melakukan transaksi tunai, perlu didukung dengan ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya sebagai alat pembayaran yang sah;

  2. bahwa ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya tersebut, dipandang perlu untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu);

  3. bahwa untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu), dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu) tahun emisi 2004;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (dua puluh ribu) Tahun Emisi 2004;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor


Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali


Pengembangan, Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air Limbah Demestik Regional


Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal


Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi