Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004


Ditetapkan: 17 Desember 2004
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peningkatan kegiatan masyarakat dalam melakukan transaksi tunai, perlu didukung dengan ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya sebagai alat pembayaran yang sah;

  2. bahwa ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya tersebut, dipandang perlu untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu);

  3. bahwa untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu), dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu) tahun emisi 2004;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (dua puluh ribu) Tahun Emisi 2004;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kompetensi Kerja Bidang Informasi Geospasial


Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik


Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional


Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri padat Karya Tertentu Tahun 2025


Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional