![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 21 Tahun 2020
Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional merupakan salah satu pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam upaya mewujudkan pegawai yang profesional, berdedikasi, produktif dan berkinerja tinggi;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 28 Tahun 2014
Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran