Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 21 Tahun 2020

Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Ditetapkan pada tanggal 26 November 2020
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1408
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional merupakan salah satu pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam upaya mewujudkan pegawai yang profesional, berdedikasi, produktif dan berkinerja tinggi;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan


Pencabutan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan Tinggi


Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018


Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau