
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2012
Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Untuk Masing-Masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas penetapan alokasi volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
bahwa Sidang Komite Badan Pengatur pada hari Jumat tanggal 7 September 2012 telah menyepakati untuk menetapkan Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Untuk Masing-Masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara 2019-2023
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2020
Tata Cara Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Laut