Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Konsiderans
bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah menyebabkan perubahan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan di antaranya mengenai penguatan penanganan permasalahan bank melalui pengaturan pinjaman likuiditas jangka pendek.
bahwa Bank Indonesia selaku otoritas di sektor keuangan turut menjaga stabilitas sistem keuangan salah satunya melalui penyediaan dana dalam menjalankan fungsi lender of the last resort di antaranya melalui penyediaan dana pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank umum konvensional yang mengalami kesulitan likuiditas.
bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu diganti menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 109 Tahun 2024
Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/13/PBI/2022
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2016 tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 12 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu