Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Tambahan Lembaran Negara Nomor 39/BI
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Konsiderans
bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah menyebabkan perubahan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan di antaranya mengenai penguatan penanganan permasalahan bank melalui pengaturan pinjaman likuiditas jangka pendek.
bahwa Bank Indonesia selaku otoritas di sektor keuangan turut menjaga stabilitas sistem keuangan salah satunya melalui penyediaan dana dalam menjalankan fungsi lender of the last resort di antaranya melalui penyediaan dana pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank umum konvensional yang mengalami kesulitan likuiditas.
bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu diganti menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004
Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 463 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia