Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional - Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Konsiderans
bahwa untuk melakukan upaya pengayaan surat berharga, Bank Indonesia telah menerbitkan surat berharga berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia.
bahwa dengan penerbitan sekuritas rupiah Bank Indonesia tersebut, Bank Indonesia perlu menambahkan cakupan agunan yang merupakan surat berharga yang memiliki peringkat tinggi berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1020/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Padang Sidempuan Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi