Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2021

Pembentukan Kerja Sama Teknik antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dan Taipei Economic and Trade Office in Indonesia


Ditetapkan: 28 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperluas kerja sama teknik antara Indonesia dan Taiwan yang dilaksanakan melalui lembaga ekonomi yang bersifat nonpemerintah serta menciptakan tertib pelaksanaan kerja sama, perlu didukung dengan prosedur kerja sama yang pasti, baku dan standar yang mengikat bagi lembaga yang membentuk kerja sama teknik dimaksud;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pembentukan Kerja Sama Teknik antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dan Taipei Economic and Trade Office in Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pengelolaan Dana Abadi Umat