Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002

Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2002
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 104
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4231

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Uang Rupiah serta dalam rangka pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu, diperlukan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia;

  2. bahwa persyaratan dan tata cara membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001, sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga substansinya perlu diatur kembali agar sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;

  3. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komite Keperawatan Rumah Sakit


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid pada Pelayanan Kekayaan Intelektual yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial