
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020
Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6510
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Konsiderans
bahwa guna mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia mengatur berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia;
bahwa saat ini penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa dampak pada segala aspek kehidupan termasuk aspek ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga Pemerintah telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan salah satunya mengenai pembatasan sosial berskala besar;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan untuk tetap memastikan terlaksananya berbagai ketentuan Bank Indonesia sesuai dengan tujuannya maka diperlukan penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022
Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.010/2020
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2017
Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing