Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 27/BI

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia memiliki tugas di bidang moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial.

  2. bahwa untuk tetap memastikan terlaksananya tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah terkait upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  3. bahwa Pemerintah telah menetapkan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

  4. bahwa dengan berakhirnya status pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur


Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024


Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal


Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur