Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
Jenis: Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah