
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012
Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
Jenis: Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2019
Batas Daerah Kabupaten Maybrat dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2022
Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara