Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012

Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2012
Jenis: Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing


Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim


Batas Daerah Kabupaten Maybrat dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat


Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara