Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian


Ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 71
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5526
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa salah satu upaya untuk memperkuat industri perasuransian nasional adalah dengan meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian;

  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian, perlu untuk merespon dinamika yang terjadi di industri secara proporsional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib


Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik secara Wajib