Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 71
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5526

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016
    Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu upaya untuk memperkuat industri perasuransian nasional adalah dengan meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian;

  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian, perlu untuk merespon dinamika yang terjadi di industri secara proporsional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu


Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok


Organisasi dan Tala Kerja Kementerian Perhubungan


Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi