
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5526
Menimbang:
bahwa salah satu upaya untuk memperkuat industri perasuransian nasional adalah dengan meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian, perlu untuk merespon dinamika yang terjadi di industri secara proporsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/11/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021
Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2018
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik secara Wajib