Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5526
Menimbang:
bahwa salah satu upaya untuk memperkuat industri perasuransian nasional adalah dengan meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian, perlu untuk merespon dinamika yang terjadi di industri secara proporsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018
Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022
Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2019
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019
Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial