Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 9 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 430

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2023
    Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Teknologi Sumatera dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Sumatera;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Sumatera sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1096/M.KT.01/2020 tanggal 18 Agustus 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Analisis Standar Belanja Kota Semarang Tahun Anggaran 2024


Fasilitasi Pembinaan Dan Pengawasan Produk Halal dan Aman


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia


Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum