Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera


Ditetapkan pada tanggal 9 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 430
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Teknologi Sumatera dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Sumatera;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Sumatera sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1096/M.KT.01/2020 tanggal 18 Agustus 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Ciamis pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Qatar


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021