Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 9 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 430

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2023
    Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Teknologi Sumatera dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Sumatera;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Sumatera sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1096/M.KT.01/2020 tanggal 18 Agustus 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Konsolidasi Tanah dalam Pelaksanaan Transmigrasi


Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut


Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal


Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Aceh


Standar Program Fellowship Implantasi pada Gangguan Pendengaran Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher