Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019
Hari Indonesia Menabung
Jenis: Keputusan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mencapai target utama keuangan inklusif yaitu 75% penduduk dewasa memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal di akhir tahun 2019, perlu menyusun program kampanye peningkatan kesadaran masyarakat terhadap inklusi keuangan dan budaya menabung;
bahwa program kampanye sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan dalam rangka upaya menyebarluaskan pesan kepada masyarakat, mengubah perilaku dan mendorong masyarakat untuk menabung;
bahwa pemilihan tanggal 20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung bertepatan dengan dimulainya Kampanye gerakan menabung melalui Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Indonesia Menabung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2022
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia