Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015
Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia - Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia - Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/15/PBI/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia - Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Konsiderans
bahwa untuk memastikan peserta memenuhi percepatan batas waktu pengiriman dan penerusan dana dalam layanan pembayaran reguler, diperlukan penyesuaian terhadap sanksi atas setiap keterlambatan dari pelaksanaan pengiriman dan penerusan dana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
bahwa untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler pada penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia, diperlukan percepatan penerusan dana baik oleh peserta pengirim maupun oleh peserta penerima;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 156/DSN-MUI/V/2023
Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2020
Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika